JADILAH PEMILIK AKUN SOSMED YANG CERMAT ATAU AKAN FATAL AKIBATNYA!!!
Rabu, 30 November 2016 | PerJamWorld
Penulis : Rindy Setiani
Editor : Dadan Widia Fujiyana
![]() |
Sajian Makanan Tradisional-Nasi Tumpeng . Image by GoogleSearching. 30 December 2016. 30 December 2016. |
Jakarta – Senin,(28/11/2016) UU ITE Mulai di berlakukan pemberlakuannya peraturan penggunaan akun sosmed dan peraturan ini dinilai mempunyai dampak baik meski ada ancaman pidananya.
Pasal 27 dalam undang-undang itu menyebutkan adanya pengurangan ancaman kurungan pidana. Namun sasaran pelakunya di perluas, yaitu bukan hanya mereka yang membuat, menampilkan maupun mengunggahnya ke internet, tapi termasuk mereka yang mendistribusikan ulang (men-share) pun akan terjerat.
”ancaman pidana bagi pembuat informasi itu diturunkan pidana penjara yang sebelumnya paling lama enam tahun menjadi paling lama empat tahun atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
Sedangkan ancaman pidana bagi pengiriman informasi elektronik berisian ancaman kekerasan atau menakut-nakuti, sebelumnya di ganjar pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi paling lama empat tahun atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta” kata Waka polri Komjen Syafruddin.
“Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam berbicara maupun menyebarkan informasi di media sosial, harus dicek terlebih dahulu kebenarannya sebelum di sebarkan” lanjutnya.
Diharapkan, pada praktiknya Undang-Undang ITE ini tidak mengekang kebebasan berekspresi masyarakat asal masih dalam konteks kesopanan dan tidak membully siapapun.
Editor : Dadan Widia Fujiyana
0 komentar: