Lion Air: Zaman Canggih vs Kepercayaan Hilang
Selasa,17 Januari 2017 | PerJamWorld
Jakarta - Seiring dengan perkembangan zaman demikian pula
hilangnya rasa akan kepercayaan dan keadilan di Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) ini. Hal ini dapat dibuktikan dengan hilangnya
tanggung jawab dari pengusaha jasa penerbangan Lion Air akhir-akhir ini.
Sebagai
contoh tanggal 10 Agustus 2010 yang lalu tepatnya pukul 21.00 WIB telah
dilaporkan kepada pihak bagasi Lion Air Bandara Polonia atas 1 (satu)
bagasi tercatat yang belum diketemukan sejak tiba di Medan dari Jakarta
kira-kira pukul 15.00 WIB. Namun, hingga tanggal 25 Agustus 2010 juga
belum diketemukan.
Karena janji muluk-muluk dari pihak
bagasi Lion Air tidak memperoleh hasil juga maka tanggal 25 Agustus 2010
diajukan klaim ke pihak Manajemen Lion Air Pusat Jakarta. Namun, hingga
tanggal 17 September 2010 belum juga ada respon. Atas dasar itu tanggal
17 September 2010 diajukan surat susulan ke alamat yang sama tetapi
hingga saat surat pembaca ini dimuat belum juga ada jawaban\/ respon
dari pihak LION AIR.
Sebagaimana tercantum dalam bunyi
Pasal 144 Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
\\\"Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh
penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang
diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada
dalam pengawasan pengangkut\\\", sudah selayaknya pihak Lion Air
menanggapinya kecuali Undang-Undang tersebut telah dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Selanjutnya atas dasar Pasal 144 dan
Pasal 176 Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, akan
diajukan ke Pengadilan, supaya pihak Lion Air tidak tertawa dalam
penderitaan dan berlaku sopan untuk menjerumuskan masyarakat lagi.
Berkaitan
dengan hal di atas kiranya para pihak terkait dengan kepedulian
konsumen di Indonesia ini dapat membantu untuk memperoleh keadilan yang
seadil-adilnya sesuai dengan tujuan hukum positif Indonesia.
Penulis : Rindi Setiany
Editor : Dadan Widia Fujiyana
0 komentar: