Kekeliruan Mengenai Agen Penjual dan Agen Distributor
Selasa,10 Januari 2017 | PerJamWorld
Kaka saya tinggal di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung. Bisa dikatakan jauh
dari wilayah perkotaan Kota Bandung. Namun, kaka saya dan keluarga tak jarang
membeli barang-barang elektronik di Bandung Electronic Center (BEC), karena
menurut warga Bandung, tempat ini adalah pusatnya barang-barang elektronik yang
bagus dan tidak diragukan lagi kualitasnya.
Terakhir kaka
saya berkunjung ke BEC dua pekan lalu bersama ayah, untuk membeli fasilitas
perkuliahan mata kuliah fotografi, Digital Single Lens Reflex (DSLR).
Berbekal
uang seadanya, mereka tetap berharap membawa pulang barang dengan kualitas tinggi
dan tentunya bukan barang bekas. Satu, dua, sampai tiga jam mereka berlalu lalang
untuk mencari jenis kamera yang sekiranya luwes untuk sosok fotografer pemula.
Tak sedikit toko yang mereka jajah. Tak sedikit pula ocehan-ocehan para pemilik
toko yang mereka telan matang-matang dan justru membuat mereka pusing kepalang.
Akhirnya,
kaka saya menemukan satu toko yang cocok. Berbeda dengan toko-toko penjual DSLR
lainnya. Di toko terakhir ini, kaka saya dilarang keras untuk melihat bahkan
menjajal untuk sekadar memotret satu gambar pun. Karena menurut pelayannya,
jika konsumen terlebih dahulu mencoba sebelum resmi akan membeli, barang yang
dibeli dianggap sebagai barang bekas.
Menurut
info dari salah seorang pelayan di sana, di BEC itu ada dua kategori agen
penjual. Yang pertama itu diler atau agen resmi. Contohnya seperti toko tempat
pembelian kamera kaka saya yang berada di lantai dasar. Selain sulit untuk melakukan
tawar-menawar, biasanya di agen resmi sangat memperhatikan soal kartu garansi.
Di BEC sendiri, untuk agen resmi penjual kamera hanya ditemukan tiga agen.
Yang
kedua adalah agen distributor. Nah, di agen semacam inilah calon pembeli
diperbolehkan untuk menjajal kamera yang dipilih meski akhirnya tidak jadi
beli. Tidak terlalu mempersoalkan masalah kelegalan kartu garansi.
Mirisnya,
para pengunjung sangat awam untuk mengetahui persoalan semacam ini. Dari pengalaman kaka saya
berharap ada penanganan terkait persoalan semacam ini sehingga tidak ada lagi
konsumen yang merasa dirugikan dan BEC tetap memiliki good image.
Dadan Widia Fujiyana
Perum. Carina Sayang 1
Pluit Raya No.12 Kel. Penjaringan - Jakarta Utara
Penulis & Editor : Dadan Widia Fujiyana
Dadan Widia Fujiyana
Perum. Carina Sayang 1
Pluit Raya No.12 Kel. Penjaringan - Jakarta Utara
Penulis & Editor : Dadan Widia Fujiyana
0 komentar: