Kekeliruan Mengenai Agen Penjual dan Agen Distributor

Selasa,10 Januari 2017 | PerJamWorld

Kaka saya tinggal di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung. Bisa dikatakan jauh dari wilayah perkotaan Kota Bandung. Namun, kaka saya dan keluarga tak jarang membeli barang-barang elektronik di Bandung Electronic Center (BEC), karena menurut warga Bandung, tempat ini adalah pusatnya barang-barang elektronik yang bagus dan tidak diragukan lagi kualitasnya.
Terakhir kaka saya berkunjung ke BEC dua pekan lalu bersama ayah, untuk membeli fasilitas perkuliahan mata kuliah fotografi, Digital Single Lens Reflex (DSLR).
Berbekal uang seadanya, mereka tetap berharap membawa pulang barang dengan kualitas tinggi dan tentunya bukan barang bekas. Satu, dua, sampai tiga jam mereka berlalu lalang untuk mencari jenis kamera yang sekiranya luwes untuk sosok fotografer pemula. Tak sedikit toko yang mereka jajah. Tak sedikit pula ocehan-ocehan para pemilik toko yang mereka telan matang-matang dan justru membuat mereka pusing kepalang.
Akhirnya, kaka saya menemukan satu toko yang cocok. Berbeda dengan toko-toko penjual DSLR lainnya. Di toko terakhir ini, kaka saya dilarang keras untuk melihat bahkan menjajal untuk sekadar memotret satu gambar pun. Karena menurut pelayannya, jika konsumen terlebih dahulu mencoba sebelum resmi akan membeli, barang yang dibeli dianggap sebagai barang bekas.
Menurut info dari salah seorang pelayan di sana, di BEC itu ada dua kategori agen penjual. Yang pertama itu diler atau agen resmi. Contohnya seperti toko tempat pembelian kamera kaka saya yang berada di lantai dasar. Selain sulit untuk melakukan tawar-menawar, biasanya di agen resmi sangat memperhatikan soal kartu garansi. Di BEC sendiri, untuk agen resmi penjual kamera hanya ditemukan tiga agen.
Yang kedua adalah agen distributor. Nah, di agen semacam inilah calon pembeli diperbolehkan untuk menjajal kamera yang dipilih meski akhirnya tidak jadi beli. Tidak terlalu mempersoalkan masalah kelegalan kartu garansi.
Mirisnya, para pengunjung sangat awam untuk mengetahui persoalan semacam ini. Dari pengalaman kaka saya berharap ada penanganan terkait persoalan semacam ini sehingga tidak ada lagi konsumen yang merasa dirugikan dan BEC tetap memiliki good image.

Dadan Widia Fujiyana
Perum. Carina Sayang 1
Pluit Raya No.12 Kel. Penjaringan - Jakarta Utara

Penulis & Editor : Dadan Widia Fujiyana

0 komentar:

Copyright © 2013 Perkembangan Zaman